Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis pagi tanggal 24 April 2025 kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor Register Perkara : 002/PSI/KIP-JBI/II/2025 antara Afrizal.M melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Prov.Jambi. Adapun informasi yang dimohonkan yakni informasi terkait HGU di Desa Sponjen Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota majelis komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Siti Masidar menyampaikan agenda sidang hari ini adalah adalah pembacaan putusan. Setelah membaca duduk perkara, alat bukti, pertimbangan hukum, pokok permohonan,pendapat majelis, kesimpulan secara bergantian pada akhirnya majelis komisioner memutuskan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh termohon nya.
Dalam pertimbangan majelis dari fakta hukum dalam pemeriksaan setempat terungkap HGU yang diminta tidak ada. PT BBS pernah mengajukan HGU di wilayah tersebut namun ditolak Kementerian ATR BPN.
Sebelum mengakhiri persidangan ketua majelis komisioner menyampaikan bahwa salinan putusan dapat diambil paling lambat 3 hari sejak dari pembacaan putusan ini dan jika ada para pihak yang tidak menerima putusan ini dapat menempuh upaya banding selambat-lambatnya 14 hari sejak di terimanya putusan oleh para pihak.