Kerisjambi.id - Pada triwulan pertama tahun 2025, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi telah menerima total lima permohonan sengketa informasi publik.
Dari lima permohonan tersebut, satu kasus sudah diputus, sementara satu kasus lainnya sudah dijadwalkan untuk pembacaan putusan, dan tiga kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dalam menyelesaikan sengketa informasi, agar proses tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hingga April 2025, lima kasus telah diterima. Kami berharap proses penyelesaian sengketa bisa lebih cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Taufiq di Kantor KI Jambi, Senin (21/4/2025).
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, KI Jambi menerima total 16 permohonan sengketa informasi. Taufiq menambahkan bahwa selain meningkatkan jumlah penyelesaian, pihaknya juga berfokus pada kualitas pelayanan yang lebih baik di masa depan.
“Target kami adalah menyelesaikan setiap permohonan sengketa dalam waktu maksimal 100 hari kerja,” lanjutnya.
KI Jambi juga terus mendorong badan publik di wilayahnya untuk lebih transparan dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, serta mengedukasi publik mengenai hak mereka untuk mengakses informasi secara terbuka dan bertanggung jawab.