Kerisjambi, Jambi- Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) 2018-2019.
Satu tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka itu yakni RG seorang petinggi BNI yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang.
RG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka RG, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi.
Dijelaskannya, RG ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 April 2025 sd 05 Mei 2025
Dijelaskan Noly, modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli," ujarnya.
Menurutnya, tersangka disangka melanggar aturan ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," pungkasnya. (*Red)