Zamharir : KI Jambi Akan Bacakan Putusan Sidang Sengketa Informasi Soal HGU di Sponjen

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis pagi tanggal 10 April 2025 kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor Register Perkara : 002/PSI/KIP-JBI/II/2025 antara Afrizal.M melawan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov.Jambi. Adapun informasi yang dimohonkan yakni informasi terkait HGU di Desa Sponjen


Sidang di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota majelis komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharil.


Setelah membuka sidang Ketua Majelis Komisioner Siti Masidar menyampaikan agenda sidang hari ini adalah lanjutan pembuktian jika ada saksi yang mau dihadirkan ataupun tambahan alat bukti, berikutnya karena informasi yang dimohonkan merupakan yang bersifat dikecualikan maka sidangnya tertutup. 


Setelah persidangan selesai Koorbid Penyelesaian sengketa informasi Publik Komisi Informasi Prov.Jambi Zamharir menjelaskan bahwa kami pada hari ini kami telah melakukan sidang sengketa informasi antara Afrizal.M Vs Kanwil BPN Prov.Jambi terkait HGU PT. BSS yang berada di Desa Sponjen dengan agenda pembuktian lanjutan, dalam persidangan tersebut pemohon juga menghadirkan 2 orang saksi untuk memperkuat penjelasan kesaksian dari pemohon, sedangkan termohon tidak menghadirkan saksi atau ahlinya.


Zamharir menambahkan ini merupakan sidang pembuktian terakhir setelah dilakukan beberapa kali sidang termasuk sidang pemeriksaan setempat, sidang dinyatakan cukup, majelis komisioner akan rapat memutuskan perkara ini, sebagaimana fakta-fakta dan kesaksian para pihak di persidangan. 


Sidang berikutnya di tunda sampai tanggal 24 April 2025 dengan agenda pembacaan putusan, diminta kepada para pihak untuk hadir pada jadwal yang telah ditetapkan tersebut serta dapat menyampaikan kesimpulan dan alat bukti yang telah di leges oleh kantor pos selambat-lambatnya 3 hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan .tuturnya.